JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut hukuman permintaan maaf bagi pegawai KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) adalah tidak berguna.
“Nah kalau penjeraan-nya itu hanya minta maaf di depan umum, dan kemudian wajahnya di close up, jadi menurut saya itu useless kita bicara pemberantasan korupsi itu useless error nggak bermanfaat sama sekali,” kata Saut, melansir Bloomberg Technoz, Selasa (27/2).
Sehingga pembenahan dalam penegakan hukum, menurutnya, tidak bisa hanya bergantung pada permintaan maaf semata. Saut menyatakan upaya tersebut tidak lebih dari sekadar formalitas, tanpa memberikan dampak yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Saut juga menyoroti adanya perubahan nilai-nilai dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, perubahan tersebut mempengaruhi esensi dari lembaga tersebut, yang semula dianggap harus menjunjung tinggi nilai-nilai seperti kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Kalau kita pakai itu, apa sekarang KPK menjadi pasti? kemudian jadi adil? jadi bermanfaat nggak? Kan value nya hukum di situ,” sambungnya.
Lebih lanjut, Saut menekankan bahwa persoalan pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK semata. Kompleksitas dalam sistem politik dan hukum juga turut berperan. Oleh karenanya, analisis terhadap nilai-nilai dan kinerja KPK harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk peran DPR RI dan pemerintah dalam mendorong reformasi hukum yang lebih efektif.
“Jadi kompleksitasnya itu banyak, apa yang kita lihat sekarang di KPK itu adalah sedikit bagian dari permukaan permukaan kecil yang membuat negeri ini akan semakin tidak pasti dalam memberantas korupsi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan eksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terhadap 78 pegawai terperiksa. Pelaksanaan putusan tersebut berlangsung di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Putusan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK. (wol/bloomberg/pel/d1)
Discussion about this post