MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa kasus rokok tanpa cukai (rokok ilegal), Victorius Simarmata alias Victor (40).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba, menjelaskan pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena putusan hakim menyatakan barang bukti (barbuk) mobil yang dipergunakan terdakwa melakukan kejahatan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kita banding untuk putusan mengenai barbuk mobil yang digunakan terdakwa. Di putusan, hakim menyatakan mobil itu dikembalikan kepada orang yang memiliki, sedangkan dalam tuntutan kita mobil itu disita dan dirampas untuk negara,” katanya, Senin (16/12).
Jaksa mengatakan memori banding tersebut pun telah dikirimkan oleh pihaknya ke PT Medan melalui kepaniteraan PN Medan. Sementara terdakwa, kata Julita, tidak mengajukan banding.
“Kalau untuk hukumannya sudah pas dengan tuntutan kita. Memori bandingnya juga sudah kita kirimkan kemarin. Kalau terdakwa tidak banding,” katanya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung menghukum Victorius 2 tahun penjara dan membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih).
Sehingga, denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan, yaitu berjumlah Rp265.409.920 (Rp265 juta lebih). Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatannya dapat disita oleh jaksa untuk mengganti seluruh denda tersebut.
Apabila harta benda atau pendapatan terdakwa tidak juga mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim meyakini perbuatan Victorius melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu pasal 54 undang-undang (UU) nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post