MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama jajarannya mengungkap sebanyak 43 kasus tindak pidana perjudian konvensional selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024.
Dari pengungkapan itu polisi menangkap 72 tersangka terdiri atas 69 pria dan 3 wanita. Adapun jenis perjudian yang ditindak terdiri dari 37 kasus, sabung ayam 1 kasus, tembak ikan 1 kasus, dan 4 kasus berasal dari berbagai bentuk perjudian lainnya.
Keberhasilan ini menempatkan Polda Sumut sebagai peringkat pertama dalam pengungkapan kasus perjudian tertinggi se-Indonesia selama pelaksanaan Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Program ini menjadi momentum penting bagi Polda Sumut untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung visi pemerintah dalam menciptakan ketertiban masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut terus menguatkan komitmen penindakan perjudian sebagai bagian program asta cipta Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut sesuai dengan amanat Program Asta Cita,” katanya, Senin (16/12).
Hadi menerangkan, operasi pemberantasan judi akan terus ditingkatkan termasuk mengincar jaringan besar yang menjadi dalang di balik berbagai bentuk perjudian di Sumatera Utara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Discussion about this post