SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap HFN alias N (27 th), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AS (12 th).
Korban sebelumnya ditemukan tewas dalam karung goni di ladang sawit milik warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Jumat (13/12).
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polres Sergai bersama Unit IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan lokasi persembunyiannya. Pada pukul 19.30 WIB, tim menangkap tersangka di Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, Sergai,” ujar Kapolres Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Senin (16/12).
Namun, saat pengembangan kasus, tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, tetapi tersangka tetap mencoba kabur. Tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan dengan menembak kedua kakinya,” tambah Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Shogun tanpa pelat milik korban, satu unit sepeda motor Supra tanpa pelat milik tersangka, serta sebatang bambu sepanjang tiga meter yang digunakan untuk mencegat korban.
Kapolres menjelaskan, aksi ini bermula ketika pelaku berencana merampas sepeda motor milik korban.
“Tersangka menghadang korban di jalan dengan sebatang bambu. Saat korban berhenti, tersangka menyerangnya dengan memiting leher hingga korban tidak berdaya,” jelasnya.
Namun, niat pelaku berubah menjadi tindakan bejat ketika ia menyeret korban ke semak-semak dan melakukan ruda paksa.
“Setelah melakukan perbuatan itu, korban sempat tersadar, yang membuat tersangka panik. Pelaku kemudian menjerat leher korban dengan kain hingga tewas,” kata AKBP Jhon.
Jasad korban yang telah meninggal dunia kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dan dibuang di lokasi kejadian.
Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, serta Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah penjara seumur hidup,” tegas Kapolres. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post