MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut masih berusaha melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam perkara dugaan korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Madina.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam perkara dugaan korupsi PPPK itu penyidik menetapkan anggota DPRD Madina Erwin Lubis sebagai tersangka.
“Namun untuk berkas perkaranya masih menunggu petunjuk jaksa dan sudah bolak balik dikirim agar dapat segera disidangkan,” katanya, Selasa (17/12).
Hadi menerangkan, satus berkas perkara tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK itu masih P-19 dimana sebelumnya sudah melakukan pelimpahan namun dikembalikan oleh jaksa untuk melengkapi petunjuk.
“Pelimpahan berkas perkara ini sudah ke-3 kalinya kita kirim ke jaksa. Namun sayangnya, hingga saat ini jaksa belum menyetujui seluruh berkas perkara yang menjerat Erwin Efendi Lubis untuk masuk ke tahap P-21,” terangnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menyebutkan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut juga sudah tiga kali memanggil Bupati Mandailing Natal Jafar Sukhairi Nasution untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Bupati itu dipanggil sebagai saksi dan selalu hadir ketika dimintai keterangannya dalam kasus PPPK Kabupaten Madina,” sebut Hadi.
Seperti diketahui, penyidik (Dit) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Erwin Efendi Lubis anggota DPRD Madina sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK pada 26 Maret 2024 lalu.
Tak hanya itu Polda Sumut juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post