MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita di ladang sawit, Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu berinisial HT (55) warga Jalan Tuasan, Gang Rukun, Desa Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap dari penemuan mayat wanita di ladang sawit, Jalan Jati Rejo, Percut Seituan, pada Kamis 12 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB lalu.
“Berdasarkan hasil identifikasi korban bernama Tiar Martha Situngkir (33) merupakan korban pembunuhan karena didapat beberapa luka pada bagian tubuhnya,” katanya, Rabu (18/12).
Gidion mengungkapkan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tembung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku HT saat berada di rumah adiknya di Rokan Hilir, Riau, pada Senin (16/12).
“Terhadap pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan,” ungkapnya pelaku membunuh korban karena ingin menguasai hartanya.
“Antara pelaku dan korban memang saling kenal. Bahkan sebelum dibunuh korban sempat merayakan hari ulang tahun pelaku,” terang Gidion dari tangan pelaku disita barang bukti berupa baju, celana, sepasang sendal, pisau, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Gidion menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku nekat membunuh korban Tiar Martha Situngkir lantaran emosi terus didesak oleh korban untuk menikahinya.
“Terhadap pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post