PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Ada-ada saja kelakuan pasutri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini, demi menaikkan hasrat seksual sang suami, istri rela buat video mesum dengan pria lain.
Alhasil keduanya pun ditangkap polisi karena video tersebut viral dan meresahkan masyarakat. Mereka adalah ID (51 th) dan RT (44 th), warga Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.
Oleh polisi dikatakan, ada dua video yang sudah tersebar, dan video itu dibuat di dua tempat yang berbeda dengan pemeran prianya yang juga berbeda.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh lantas berujar, pihaknya masih memburu pemeran prianya yang diketahui adalah AMN, ME dan R alias S.
“Video pertama RT membuatnya bersama AMN dan video yang kedua, RT melakukannya bersama dua pria yaitu R alias S dan ME, yang sedang kita cari keberadaannya. Namun yang kita amankan saat ini adalah RT dan ID,” ungkap Kapolres, dalam pers rilisnya, Rabu (18/12).
Karena berdasarkan dari hasil pemeriksaan, RT melakukan perekaman dua video itu untuk memenuhi hasrat seksual ID, dan dibuat juga atas izin atau permintaan ID. Miris, padahal pasutri ini sudah 27 tahun berumah tangga.
“Video-video itu dibuat dua tahun yang lalu, dan viral baru-baru ini sebab handphone milik RT yang menyimpan video tersebut hilang,” papar Kapolres.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, RT kemudian dikenakan pasal 34 jo pasal 8 atau pasal 29 jo pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi. Sementara ID, pasal 35 jo pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008, jo pasal 56 KUHP. (wol/wang/d1)
Discussion about this post