MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara penganiayaan dan penadah HP curian dengan pendekatan humanis (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis berasal dari Kejari Batubara dengan perkara penganiayaan dan Kejari Asahan dengan perkara penadah HP curian.
Perkara pertama, lanjut Adre berasal dari Kejari Batubara dengan tersangka Bambang Supriady yang sehari-hari bekerja mocok-mocok cekcok dengan keponakan saksi korban Fahlul Rozi yaitu anak kandung dari Tersangka Bambang Supriady karena saksi korban Fahlul Rozi telah merusak atau membanting handphone milik anak Tersangka, di Dusun IV Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
“Kemudian, Tersangka Bambang yang merupakan mantan abang ipar saksi korban mendatangi saksi korban dan langsung menendang muka saksi korban menggunakan kakinya lalu memukul saksi korban dengan tangan dan kayu,” ucap Adre, Kamis (19/12).
Atas perbuatan Tersangka, kata Adre, korban mengalami luka-luka dan melaporkan tersangka ke Polres Batubara dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
“Kemudia, jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dan korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan damai,” ucapnya.
Sementara perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Dicky Finanda Syahputra melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana terkait penadah pencurian.
“Tersangka yang mempunyai toko ponsel membeli handphone curian merek Oppo A95 dengan harga Rp400 ribu,” ucapnya.
Kemudian, jaksa fasilitator memediasi antara tersangka penadah dengan korban dan akhirnya berdamai.
“Demgan adanya perdamaian ini telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah masyarakat. Tersangka dan korban telah mengembalikan keadaan ke semula, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (wol/ryp)
Discussion about this post