MEDAN, Waspada.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi 22 Kabupaten dan Kota se-Sumut untuk tahun 2025.
Dilihat Waspada Online, Jumat (20/12). Besaran UMK Tahun 2025 ditetapkan dalam Keputusan Gubemur Nomor : 188.44/833/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024, kenaikan ini UMK ini sebesar 6.5 persen.
Dengan adanya penetapan ini, Agus Fatoni optimis kesejahteraan pekerja di Sumut dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan.
Berikut Besaran UMK 22 Kabupaten dan Kota
1. Kabupaten Mandailing Natal (Rp3.100.999)
2. Kabupaten Tapanuli Selatan (Rp3.307.324)
3. Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp3.242.323)
4. Kabupaten Tapanuli Utara (Rp3.017.649)
5. Kabupaten Toba (Rp3.151.356)
6. Kabupaten Labuhanbatu (Rp3.438. 181)
7. Kabupaten Asahan (Rp3.265.908)
8. Kabupaten Simalungun (Rp3.088 851)
9. Kabupaten Karo (Rp3.577.282)
10. Kabupaten Deliserdang (Rp3.732.906)
11. Kabupaten Langkat (Rp3.134.660)
12. Kabupaten Serdang Bedagai (Rp3.313.500)
13. Kabupaten Batubara (Rp3.676.000)
14. Kabupaten Padanglawas (Rp3.195.910)
15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Rp3404.984)
16. Kabupaten Labuhanbatu Utara (Rp3.327 621)
17. Kota Sibolga (Rp3.419.748)
18. Kota Tanjungbalai (Rp3.244.606)
19. Kota Tebingtinggi (Rp3.006 203)
20. Kota Medan (Rp4.014.072)
21. Kota Binjai (Rp3.075.365)
22. Kota Padangsidimpuan (Rp3.168.235)
(wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post