MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima berkas perkara dugaan suap terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Dalam kasus dugaan suap turut melibatkan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut yang sebelumnya dikembalikan (p19) kini telah kembali diterima dari penyidik Polda Sumut.
Dikatakannya, saat ini berkas perkara yang melibatkan Kadisdik Langkas CS itu sedang diteliti oleh tim jaksa yang ditunjuk, baik formil dan matril.
“Mudah-mudahan dapat segera diketahui hasil penelitian,” ucapnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (20/12).
Adre mengatakan untuk perkembangan dan hasil dari jaksa penetili, akan segera diberikan informasi lebih lanjut setelah selesai diteliti.
“Apakah telah lengkap atau belum nanti akan kita informasikan,” pungkasnya.
Diketahui, Sebelumnya Kejatisu mengembalikan berkas ketiga Tersangka ke Polda Sumut (P19) guna melengkapi petunjuk jaksa. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post