MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah telah mengumumkan bahwa PPN naik 12% yang dikecualikan untuk beberapa kategori jenis barang dan jasa tertentu. Dampak dari kenaikan tersebut memang tidak akan berimbas pada kenaikan harga jual produk pertanian.
Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin, memandang di sisi lain, akan meningkatkan biaya pokok produksi untuk masing-masing tanaman. Karena beberapa pembentuk HPP (harga pokok produksi) untuk tanaman dibebankan PPN.
“Sebagai contoh, insektisida, herbisida dan fungisida termasuk barang yang dikenakan PPN. Jika menghitung kenaikan PPN sebesar 12%, maka HPP untuk tanaman pangan dan hortikultura mengalami kenaikan. Saya menghitung, diluar biaya produksi yang disumbangkan oleh pupuk, tanaman cabai merah dan cabai rawit terjadi kenaikan HPP sebesar Rp439 per Kg,” tuturnya, Jumat (20/12).
Sementara untuk bawang merah mengalami kenaikan Rp668 per Kg nya. Namun jika HPP juga menghitung harga Pupuk, di mana petani tidak mendapatkan subsidi.
Maka ada kenaikan sebesar 890 per Kg untuk cabai merah dan cabai rawit. Sementara untuk bawang merah kenaikannya bisa mencapai Rp1.062 per Kg.
“Artinya jika diseragamkan, HPP untuk ketiga jenis tanaman tersebut bisa mencapai 1.000 per Kg. Dan jika ditambah kenaikan upah petani, maka HPP akan berubah lagi. Pupuk dan upah petani memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembentukan HPP. Jadi kenaikan PPN 12% tetap berpeluang menciptakan harga kebutuhan pokok yang lebih mahal disaat PPN nanti diberlakukan,” jelasnya.
Dari observasi di lapangan, kenaikan PPN 12% sangat merisaukan pedagang atau distributor kebutuhan pertanian.
“Ada kekuatiran petani beralih ke produk lain yang lebih murah. Kenaikan PPN ini menjadi ketakutan untuk merek yang sudah existing, namun membuka peluang bagi penantang baru di produk yang sama,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post