MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24.095,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir, Jumat (20/12).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator milik BNN. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkoba itu terlebih dahulu dilakukan uji coba laboratorium oleh para ahli dan disaksikan secara bersama-sama.
“Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total tujuh orang tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Ia menjelaskan, ada tiga kasus yang dari laporan polisi pada 26 Oktober 2024 yakni di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat dengan tersangka MN.
“Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” jelasnya kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di Kabupaten Deliserdang dengan menangkap tiga orang tersangka MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D barang bukti 6 kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.
Gidion mengungkapkan, kasus ketiga dari laporan polisi Tanggal 20 November 2024 di Jalan M Yakub, Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Dari tiga lokasi itu ditangkap tiga orang tersangka JAD, ACNL, dan AA dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu,” ungkapnya total keseluruhan barang bukti sabu yang disita seberat 24.418,31 gram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir.
“Namun yang kita musnahkan, sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir,” sebut mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Gidion menambahkan, untuk sisanya sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir ini akan kita sisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik.
“Berkat kerja keras tim berhasil menangkap bandar di Kota Medan dan ini akan terus kita tingkatkan dalam mencapai 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post