JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti mangkirnya tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pengungkapan pemerasan di Kementerian Pertanian. Yudi menyindir tindakan Firli seolah menjadi drama baru.
Yudi memantau pengacara Firli menyampaikan kliennya sudah hadir di Polda. Tapi hal ini dibantah oleh Polda dan pada akhirnya Firli memang tidak hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yudi mendorong polisi menempuh upaya pencarian terhadap Firli.
“Meminta agar Polda Metro Jaya tegas dengan segera melakukan pencarian terhadap Firli, menangkapnya dan menahannya karena tidak ada alasan yang patut dia tidak hadir dalam pemeriksaan karena sudah bukan Ketua KPK dan dicekal keluar negeri,” kata Yudi dilansir dari laman republika, Rabu (28/2).
Publik saat ini memang bertanya-tanya soal keberadaan Firli Bahuri. Apalagi pengacara Firli mengakui sudah ‘lost contact’ dengan kliennya.
“Memang masih ada langkah bijak yang bisa dilakukan oleh Polda yaitu memanggil kembali yang bersangkutan,” ujar Yudi.
Tapi Yudi memandang polisi mestinya tak lagi memberi toleransi terhadap Firli. Sebab tindakan purnawirawan polisi itu menurutnya cenderung menghambat kinerja polisi.
“Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor,” ucap Yudi.
Keberadaan tersangka korupsi Firli Bahuri kembali menghilang. Setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan, Senin (26/2) lalu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak diketahui keberadaannya.
Tim pengacaranya pun mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Fahri Bachmid mengatakan sudah tak lagi bisa berkomunikasi dengan Firli.
“Saya lost contact (hilang komunikasi) sampai hari ini. Jadi saya tidak tahu perkembangan terkini,” kata Fahri.
Sebelumnya, Selasa (21/12), Firli juga sempat ‘menghilang’ dan tak diketahui keberadaanya. Bukan cuma mangkir dari pemeriksaan di kepolisian, Firli saat itu juga mangkir dari pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, Selasa (21/12) malam, Firli tiba-tiba muncul di Gedung Dewas KPK menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.(wol/republika/mrz/d1)
Discussion about this post