JAKARTA, Waspada.co.id – Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri telah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengungkapkan bahwa Budi Arie diperiksa sebagai saksi di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kamis (19/12).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Budi Arie terkait perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian dan penerimaan hadiah atau janji
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, 15 di antaranya merupakan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (wol/kompastv/ryp/d1)
Discussion about this post