MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir sabu 2 kilogram, Terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani warga Aceh Utara dihukum 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2).
Majelis hakim yang diketuai Sulhanudin, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” tegas hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Sementara dalam dakwaannya terungkap, terdakwa ditangkap di Bandara Kualanamu Internasional lantaran nekat membawa sabu 2 kilogram. Dari pengakuannya, jika berhasil membawa sabu ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akan mendapatkan upah 30 juta. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post