MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial CJS (23) warga Klambir V, Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 11 Desember 2024 dengan pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
“Dalam laporan itu telah terjadi penyekapan atas korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar,” kata didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba.
“Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada Rabu kemarin kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menangkap tiga orang pelaku dan menetapkan sebagai tersangka,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Berdasarkan informasi diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan itu tentang masalah mobil rental. Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.
Gidion mengungkapkan, peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH (25), dan FA (37) yang menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayatnya dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat. Guna dilakukan otopsi, mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
“Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post