MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut memusnahkan barang bukti hasil penangkapan berbagai jenis mesin judi, Senin (23/12).
Pemusnahan barang bukti judi itu pun dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dengan cara dibakar.
Untuk barang bukti yang dibakar itu terdiri dari 17 mesin judi tembak ikan dan 240 mesin judi jackpot (dingdong).
Dalam pemusnahan itu turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi serta pejabat lainnya.
“Pemusnahan ini sebagai komitmen Direktorat Reskrimum Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kapoldasu.
Whisnu mengungkapkan, Polda Sumut bernama jajaran terus fokus memberantas tindak pidana perjudian seperti togel, judi online serta jenis-jenis perjudian lainnya dalam mendukung program Asta Cita Presiden.
“Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis mesin judi ini diharapkan Sumatera Utara bersih dari perjudian yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama jajaran sejak 1 Januari hingga 23 Desember 2024 telah mengungkap sebanyak 531 perkara perjudian dengan tersangka 685 orang.
“Pengungkapan kasus judi ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Ini merupakan capaian yang luar biasa berdasarkan arahan Bapak Kapolda Sumut,” terangnya seraya menyebutkan Polda Sumut terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dari perjudian.
“Terhadap para tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post