MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 8 bulan penjara terhadap pasangan suami istri (pasutri) Kaliyani (39) dan Wasu Dewan (39) yang mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Selain menguatkan hukuman penjara, Hakim Tinggi juga tetap menghukum pasutri asal Jalan Gaharu No.15/86-B, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, itu untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri tetap meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Adapun dakwaan alternatif ketiga yang dimaksud, yakni Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1254/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 9 Oktober 2024 atas diri terdakwa Kaliyani dan terdakwa Wasu Dewan yang dimintakan banding tersebut,” sebut Syamsul dalam putusan banding No. 2282/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat, Senin (23/12).
Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para yerdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Putusan PT Medan tetap lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda sebanyak Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Senin (5/2/24) sekira pukul 14.50 WIB bertempat di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan untuk menanyakan perkembangan suatu perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
Saat itu, Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai saksi korban Risnawati Ginting. Saksi korban sendiri merupakan seorang jaksa yang menangani perkara dimaksud.
Kemudian, saksi korban pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak berselang lama, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi korban dalam memberikan penjelasan.
Selanjutnya setelah saksi korban memberikan penjelasan, para terdakwa meminta dan mengajak saksi korban untuk foto bersama, akan tetapi saksi korban menolak.
Penolakan tersebut ternyata membuat para terdakwa kesal dan Kaliyani pun langsung melakukan siaran langsung melalui akun media sosial Facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa.
Dalam siaran langsung itu, Kaliyani mengucapkan kalimat yang menghina institusi kejaksaan, yakni ‘Ini kantor kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah diterima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu’.
Tak hanya itu, para terdakwa juga mengatakan ‘Enggak malu kalian? Tutup ini Kantor kejaksaan ini, enggak perlu ada ini kantor untuk kerja sama dengan polisi permainan curang. Bikin malu kalian, enggak ada otak-otak kalian memang, makan kenyang-kenyang kalian dari uang rakyat kaliankan’.
Kemudian, para terdakwa juga mengatakan bahwa kejaksaan kerja sama dengan pihak terlapor dan sudah dapat uang dari penyidik ‘Tengok sengaja tengok dibikin sunyi, nih, hah. Lari semua, lari bersih. Kenapa takut? Karena penipu di sini, ini kantor kejaksaan penipu, setan kalian, ikut aja orang setan kalian, ya, bukan ajaran Tuhan kalian ikutkan. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya kayak binatang, menipu masyarakat kalian, bikin malu kalian yang kerja di Kejaksaan ini. Sekolahnya semua di hutan, makanya otaknya kayak binatang, otak babi, makan nasi busuk, otak busuk ini, kalau kayak gini ceritanya’.
Kemudian, video siaran langsung itu pun viral di media sosial TikTok @teamtapikor, Instagram @teamtapikor76, dan akun YouTube TEAM TAPIKOR. Selanjutnya, video tersebut dilihat saksi korban pada Kamis (8/2/24). Terima terima dengan hal itu, saksi korban pun membuat pengaduan/pelaporan ke Polrestabes Medan. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post