LANGSA, Waspada.co.id – Pihak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe program Jaminan Kematian (JKM) terpaksa harus mengehela nafas panjang lantaran jadi korban dugaan konspirasi manipulasi data kematian yang disinyalir kuat melibatkan oknum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara dan sang calo.
Pasalnya, lantaran perbedaan input data tanggal kematian antara RSU Cut Meutia dan data yang diterima Disduckcapil Aceh Utara dari oknum calo menyebabkan proses klaim dana program Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe terkendala dan tersendat.
Demikian keluhan suami sekaligus ahli waris almarhumah Rohana, Abu Bakar, Selasa (24/12), di Kota Langsa.
Abu Bakar menyebut almrahumah istrinya wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan surat pernyataan yang diketahui oleh Geuchik Gampoeng Tanjoeng Dalam Utara.
Ironisnya, beber Abu Bakar melanjutkan, dalam pernyataan kematian yang diterima pihak Disdukcapil Aceh Utara ada dua saksi yang sama sekali tak diketahui bagaimana bisa tercatat sebagai saksi.
“Saya tidak kenal dengan mereka, kok bisa mereka tercatat disurat pernyataan tersebut sebagai saksi,” ungkap Abu Bakar.
Menirukan pernyataan Kadisdukcapil Aceh Utara Safrizal, menyebutkan bahwa data diri almarhumah Rohana tercatat di sistem berdasarkan berkas yang diterima pihaknya dari orang yang disebutnya mengantar berkas tersebut (calo).
Bukan membantu rakyat dalam pelayanan, tambah Abu Bakar, Safrizal malah mengarahkan pihak kami (ahli waris) untuk menempuh proses persidangan dengan dalih data almarhumah Rohana tak bisa diubah.
“Bagaimana pelayanan di Capil Aceh Utara ini, seharusnya kan mereka bisa menghubungi langsung pihak keluarga yang bersangkutan untuk meminta surat kematian asli yang kami terima dari RSU Cut Meutia, itu kan jadi dasar yang kuat untuk membuat akte kematian. Kok malah itu yang tidak diprioritaskan,” ujarnya kesal.
Sebelumnya, Abu Bakar, warga Dusun Tentram Gampong Tanjung Dalam Utara yang jadi korban aktivitas calo berinisial M juga mengeluh terkait pengurusan administrasi berkas akte kematian.
Pasalnya, akibat dugaan manipulasi data yang dilakukan M, berkas jaminan kematian atas nama Rohana (almarhumah) yang diajukan ahli waris ke BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe ditolak, atau ditunda lantaran data diri almarhumah Rohana berbeda dengan hasil pendataan di Disdukcapil Aceh Utara.
Abu Bakar yang juga suami dari almarhum Rohana, mengatakan bahwa mendiang istrinya wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia.
Sementara, akte kematian yang diterima Disdukcapil Aceh Utara tercatat 1 Desember 2024, tanggal wafatnya almarhumah Rohana.
“Saat kami mau memproses Jaminan Kematian Almarhum di BPJS Ketenagakerjaan, mereka bilang belum bisa karena tanggal wafat berbeda dengan formulir jenazah dari RSU Cut Meutia Lhokseumawe,” keluh Abu Bakar.
Bahkan berdasarkan surat pernyataan yang saya buat dan digetahui oleh Geuchik Gampoeng Tanjoeng Dalam Utara, lanjut Abu Bakar, tertuang bahwa tanggal wafatnya almarhumah Rohana 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB.
“Calo tersebut informasinya oknum petugas Satpol PP yang ngepam di Kantor Camat Tanah Jambo Aye. Jadi yang kami dengar, dia ini (oknum calo, red) diduga membuat sendiri akte kematian almarhumah, lalu geuchik tinggal teken saja,” bebernya. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post