LANGSA, Waspada.co.id – Pembuatan akte kematian almarhumah Rohana, warga Dusun Tentram Gampong Tanjung Dalam Utara di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara berpotensi mencoreng citra Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, oknum di Disdukcapil Aceh Utara menerima berkas pengurusan akte kematian dari seorang calo berinisial M, yang belakangan diketahui bertugas di Satpol PP Aceh Utara, berdasarkan keterangan dari pihak suami almarhumah, Abu Bakar.
Akibatnya, terjadi dugaan manipulasi data yang menyebabkan proses klaim Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Rohana di BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe terkendala.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Utara, Syafrizal, menyatakan NIK atas nama Rohana sudah dinonaktifkan berdasarkan berkas-berkas yang diterima pihaknya dari orang yang mengurus berkas tersebut (calo, red).
Syafirzal mengakui, bahwa penerbitan akte kematian tanpa ada surat dari RSU Cut Meutia, tempat alamarhumah Rohana wafat.
Baca Juga: Disdukcapil Aceh Utara Diduga Manipulasi Data Kematian, Suami Almarhumah Protes
“Kita terima surat kematian dari orang yang mengurus (calo) berdasarkan surat keterang kematian dari geuchik. Kita di sini tugasnya kan hanya mencatat,” sebut dia.
Terjadi banyak kejanggalan dalam pembuatan akte kematian almarhumah Rohana. Mulai dari identitas saksi yang tak diketahui pihak ahli waris hingga pembuatan surat keterang kematian yang disebut-sebut dibuat sendiri oleh calo.
Ahli waris sekaligus suami almarhumah Rohana, Abu Bakar, menyayangkan pelayanan Disdukcapil Aceh Utara yang dinilai tak spesifik dalam membuat akte kematian mendiang istrinya.
Karena akibat kesalahan pada tanggal kematian, Abu Bakar jadi kesulitan melakukan klaim Jaminan Kematian di BPJS TJ Lhokseumawe. Dia menduga adanya konspirasi manipulasi data yang disinyalir melibatkan oknum di Duckcatpil Aceh Utara dan sang calo, agar proses kepengurusan akte kematian yang berkorelasi dengan pengurusan JKM tidak mudah diurus, dan disinyalir bisa digiring hingga ke persidangan.
Abu Bakar menyebut, alamrahum istrinya wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14.30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan surat pernyataan yang diketahui oleh Geuchik Gampoeng Tanjoeng Dalam Utara.
Sementara, akte kematian yang diterima Disdukcapil Aceh Utara tercatat 1 Desember 2024, tanggal wafatnya mendiang Rohana. Ironisnya, dalam pernyataan kematian yang diterima pihak Disdukcapil Aceh Utara ada dua saksi yang sama sekali tak diketahui bagaimana bisa tercatat sebagai saksi.
“Saya tidak kenal dengan mereka, kok bisa mereka tercatat disurat pernyataan tersebut sebagai saksi,” ungkap Abu Bakar, sembari menujukan surat kematian almarhumah Rohana dari RSU Cut Meutia, Selasa, (24/12).
Bukan membantu rakyat dalam pelayanan, tambah Abu Bakar, Safrizal malah mengarahkan pihak kami (ahli waris) untuk menempuh proses persidangan dengan dalih data Almarhum Rohana tak bisa diubah.
“Bagaimana pelayanan di Capil Aceh Utara ini, seharusnya kan mereka bisa menghubungi langsung pihak keluarga yang bersangkutan untuk meminta surat kematian asli yang kami terima dari RSU Cut Meutia, itukan jadi dasar yang kuat untuk membuat akte kematian, kok malah itu (surat keterangan kematian dari calo-red) yang tidak diprioritaskan,” ujarnya kesal. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post