JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara suap dan obstruction of justice yang terkait buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku. KPK menegaskan penetapan Hasto sebagai tersangka bagian dari penegakan hukum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menepis anggapan sebagian pihak yang menganggap penetapan tersangka kepada Hasto sarat muatan politik. Setyo menjamin upaya KPK itu merupakan penegakan hukum. “Kami murni penegakan hukum saja, saya yakin deputi penindakan juga begitu,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12).
Setyo mengakui adanya peran pimpinan KPK sebelumnya yang mengusut kasus Hasto. Setyo merasa hanya tinggal meneruskannya saja. Sehingga penetapan tersangka kepada Hasto dilakukan tak lama setelah pimpinan baru KPK dilantik. “Ini kami tinggal melanjutkan dari pemimpin lama,” ujar Setyo.
Selain itu, Setyo tak mengetahui adanya hubungan antara kasus ini dengan rencana kongres DPP PDIP pada tahun depan. Setyo menepis bahwa kasus ini digunakan untuk mengganggu PDIP. “Kongres (PDIP) ada yang ganggu, kami enggak ada info terkait masalah itu,” ujar Setyo.
Setyo menyebut anak buahnya hanya bekerja guna menegakkan hukum. Penetapan Hasto sebagai tersangka ini disebutnya merupakan kesepakatan bulat KPK setelah digelar ekspos perkara.
“Kami hanya dengarkan proses ekspos dan jalannya ekspos itu dihadiri semua pimpinan termasuk dari kedeputian lain sehingga keputusan diambil secara bulat,” ucap Setyo.
Diketahui, Hasto tak hanya dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Kalau itu benar, maka tidak lebih sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum, upaya pembungkaman dan penenggelaman terhadap PDI Perjuangan yang sudah lama kami dengar informasi itu beredar,” ujar politikus PDIP Guntur Romli, Rabu (24/12).
Guntur berpandangan, logika hukum tidak masuk menjadikan Sekjen PDI Perjuangan tersangka. Ini karena seharusnya Harun Masiku yang diburu dan ditangkap. “Karena dia yang memberikan suap. Penerima suap juga sudah menerima hukuman. Tidak ada peran Sekjen di sini,” ujarnya.
Guntur berpandangan, KPK gagal menangkap Harun Masiku, dan justru sebaliknya melakukan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Belum lagi KPK meralat tersangka dalam kasus dugaan CSR di Bank Indonesia (BI) padahal sudah ada penggeledahan.
“Ada apa? Belum lagi ada informasi ketua parpol-parpol yang diancam dengan sprindik, ini merupakan kriminalisasi, politisasi dan pembungkaman dengan tangan-tangan hukum untuk tujuan buruk,” ujarnya. (wol/republika/mrz/d1)
Discussion about this post