MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pelaku pencurian dengan modus mengganjal kartu ATM saat korbannya hendak mengambil uang tunai di gerai ATM.
Kedua pelaku yang ditangkap bernama Alex Bobby Irvanda Hutasoit (41) warga Jalan Sekata, Gang Dahlia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan Taufik Hidayat alias David (35) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan seorang pria Hotman Sinaga (62) warga Jalan Penguin Raya III, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
Dalam laporannya korban menjelaskan pada Sabtu (14/12) sekira Pukul 13.00 WIB, korban mendatangi Swalayan Maju Bersama Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Saat korban hendak mengambil uang, ATM tidak bisa masuk. Lalu datang salah satu pelaku menghampiri korban dan memberitahukan bahwa ATM di SPBU, Jalan Denai, bisa mengambil uang.
Selanjutnya, korban dari belakang mengikuti kedua pelaku pergi ke ATM di SPBU Jalan Denai. Saat sampai di lokasi, korban melihat salah satu pelaku yang ditemui di Swalayan Maju Bersama tadi sudah berada di dalam ATM, sedangkan teman pelaku menungggu di luar duduk di atas sepeda motor.
Kemudian korban memasukkan kartu ATM miliknya, namun kartu tidak bisa masuk. Salah satu pelaku menyuruh korban untuk menekan tombol di mesin ATM dan kartu pun masuk ke mesin ATM.
“Nah, pada saat korban selesai menekan nomor pin, informasi di layar mesin ATM memberitahukan transaksi gagal. Korban lalu pulang ke rumah dan dua pelaku tadi juga ikut pergi,” katanya, Selasa (24/12).
Di hari yang sama sekira Pukul 17.00 WIB, Hendrik menuturkan korban mencoba kembali untuk mengambil uang, namun informasi tetap sama (transaksi gagal). Lalu, pada Senin (16/12) sekira Pukul 10.00 WIB, korban mencoba mengambil uang dari mesin ATM, lagi-lagi korban tidak bisa juga mengambil uangnya.
Mengetahui itu korban pun melaporkan kepada petugas Bank Mandiri dan pihak bank memberitahukan bahwa kartu ATM korban sudah diganti serta uang sebanyak Rp 64 juta sudah diambil. Merasa uang di ATM telah dicuri, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Polisi yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku pun diketahui. Tak butuh waktu lama dua dari tiga pelaku dapat ditangkap
“Tersangka Alex kita tangkap di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Medan Denai, Jumat (20/12) sekira Pukul 23.30 WIB. Sementara tersangka Taufik Hidayat alias David kita tangkap di Jalan Panyabungan, Pematangsiantar, pada Minggu (22/12) sekira Pukul 23.30 WIB,” jelasnya.
“Untuk tersangka David kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak) di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Satu lagi atas nama Ilham Syahputra alias Ivan masih kita lakukan pengejaran (DPO),” tambahnya.
Hendrik menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku dengan menawarkan diri untuk membantu mengambil uang, namun sebelumnya mesin ATM sudah diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi dan mengganti kartu ATM yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Terhadap kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Area dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post