JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengumumkan identitas petugas rutan yang telah ditetapkan tersangka. Sejauh ini, KPK diketahui telah menetapkan sekitar 10 orang tersangka.
Demikian disampaikan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, melansir Inilah.com, Kamis (29/2).
“Mereka yang menjadi pelaku utama, intelektual dadernya. Termasuk juga menjadi operator yang kita tahu sebutannya adalah “lurah”. Mereka, orang yang diperintahkan untuk mengambil uang dari para tahanan-tahanan tersangka Korupsi KPK,” ujar Yudi.
Yudi berharap kasus di dalam internal KPK tidak kembali terulang. Cukup, kasus dugaan pemerasaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang begitu mencoreng lembaga antirasuah.
“Jadi KPK harus menjaga marwahnya lah. Sudah cukuplah misalnya ketika kemarin Ketua KPK (Firli) menjadi tersangka yang melakukan korupsi lagi. Yang membuat kepercayaan publik kepada KPK turun,” kata Yudi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait 78 orang petugas rumah tahanan (rutan) yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan jenis hukuman permintaan maaf terbuka. Eksekusi sanksi digelar di Gedung Juang KPK (belakang Gedung Merah Putih KPK), Senin (26/2).
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Pelaksanaan putusan Majelis Etik Dewas KPK sendiri dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK. Nantinya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini ke media komunikasi internal KPK.
“Saya selaku Insan KPK merasa prihatin dan berduka, karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya.
Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini, KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK. Cahya juga mengingatkan agar KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri. (wol/inlah/pel/d2)
Discussion about this post