MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan, telah menyidangkan sebanyak 162 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
“Perkara korupsi yang masuk sebanyak 153 dan telah diputus sebanyak 162 perkara,” ujar Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman, Kamis (2/1).
Jumlah 162 perkara yang telah disidangkan dan diputus itu, jelas dia, termasuk perkara dari tahun 2023, yang diputus pada tahun 2024.
Selain perkara korupsi, pihaknya juga telah menyidangkan 950 perkara narkoba, dengan empat terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
“Jumlah perkara narkotika yang masuk di tahun 2024 sebanyak 950 perkara, dari putusan perkara narkotika terdapat empat terdakwa dihukum mati di PN Medan,” jelas dia.
Pihaknya menyampaikan, keempat terdakwa dihukum mati, yakni terdakwa Sayed Abdillah, lalu terdakwa Francesco Ray Lumban Gaol, dan terdakwa Tengku Musri Bin Tengku Muhammad, serta terdakwa Mumfadzal M Bin Muhammad Isa.
“Di mana sampai saat ini, proses hukum dari empat terdakwa yang dihukum mati tersebut masih di tingkat banding,” ujarnya.
Dia menegaskan, PN Medan tidak hanya berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata dan pidana, tetapi juga memiliki pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan khusus pada PN Medan, yakni Pengadilan Niaga, HAM (Hak Asasi Manusia), Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan Pengadilan Perikanan.
“Setiap pengadilan khusus ini memiliki kompetensi absolute dan relative untuk mengadili perkara berdasarkan Undang-Undang yang membentuknya,” jelasnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post