MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024.
Dari ratusan PHP itu, salah satunya permohonan disampaikan Tim Kuasa Hukum, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Berdasarkan data yang dikutip dari Website MK RI, menyebutkan dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Dikutip dari instagram MK RI, Terkhusus untuk PHP Kada, yang diajukan Tim Kuasa Hukum, Edy-Hasan, masuk dalam panel 1, majelis hakim MK diketuai oleh Suhartoyo dan dua anggota majelis hakim, yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
“MK sudah keluarkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan, yang dimulai hari ini. Tadi sempat juga melihat disiarkan langsung td melalui youtube MK,” sebut Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Robby mengatakan bahwa jadwal sidang dimasing-masing panel sudah disampaikan melalui media sosial MK untuk sejumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengajukan PHP Kada 2024.
“MK juga sudah susun pembagian panel untuk sidang. Semua jadwal sudah terpublikasi dengan baik dalam bentuk grafis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga disana untuk Sumut dan beberapa Kabupaten/Kota di masing-masing panel sidang,” ucapnya.
Robby mengungkapkan dalam waktu dekat, pihak MK akan memberikan informasi atau pemberitahuan jadwal sidang gugatan untuk PHP Kada Sumut 2024.
“Dalam 2 hari ini keluar pemberitahuan untuk panggilan sidang pendahuluan kita di MK,” tutur Robby.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin mengungkapkan Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 ini, disampaikan pada Selasa malam, 10 Desember 2024.
“Oleh itu Pak Edy-Hasan Sagala melalui MK ingin sampaikan kebenaran ini, sehingga masyarakat melek bahwa Pilkada Sumut sedang tidak baik-baik saja,” ucap Yance.
Dengan gugatan tersebut, Yance berharap majelis hakim MK memberikan keputusan dengan rasa keadilan bagi pemohon.
“Saya pikir ini lah catatan penting dari kami tim kuasa hukum Edy-Hasan sebagai pemohon di MK, harapan kami masyarakat bersabar, karena kami percaya Tuhan tidak pernah tidur dan menunjukkan kekuasaannya melalui hakim majelis MK,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post