SIBUHUAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Ubudiya Husein Al’amin Siregar menyoroti tentang tata kelola perkebunan sawit ilegal di Kabupaten Palas. Menurutnya, Pemkab Palas seperti mengurai benang kusut jika ingin memperbaiki tata kelola perkebunan ini.
Hal ini disampaikan Ubudiya merespon Pidato Presiden RI, Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa tanaman sawit adalah aset negara yang menjadi pemicu pentingnya tata kelola sawit secara nasional.
Ubudiya yang juga anggota Komisi B DPRD Palas ini mengatakan Palas salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan ibukota Sibuhuan,bdengan jumlah penduduk 268.472 jiwa.
Kabupaten Palas, kata Ubudiya, adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yangndikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit seluas 37.286 hektar (Ha).
“Terkait skema rencana pengaturan tata kelola lahan sawit ilegal ini tentu menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah,” kata Ubudiya, kepada Waspada Online, Sabtu (11/1).
Ubudiya menegaskan, tata kelola ini utamanya diperuntukan kepada mereka (korporasi) yang selama ini telah nyaman menerima keuntungan dari pengelolaan sawit ilegal tersebut.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, langkah awal yang bisa dilakukan oleh Pemkab Palas saat ini adalah melalui Kementerian Kehutanan yang berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan harus mendata ulang perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi.
“Adapun data yang didapatkan kemudian menjadi acuan bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan yang memberi kepastian bagi kemajuan daerah,” sebutnya.
Hal ini kata Ubudiya, mengingat tata kelola lahan sawit di Kabupaten Palas saat ini masih jauh dari kata profesional. Kondisi ini jelas sangat paradoks, karena lahan sawit ilegal tersebut tidak memberikan kontribusi APBD Kabupaten Palas melalui sektor pajak.
“Kemudian, secara langsung menghadirkan kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam. Persoalan ini menyangkut konflik agraria berkepanjangan, Di Kabupaten Palas kerap terjadi bentrokan antara masyarakat lokal dan pihak perusahaan yang selama ini tidak terdata,” sebutnya
Ditambah lagi, lanjut Ubudiya, semua keuntungan dari ekploitasi lahan sawit tersebut secara gamblang hanya mengalir pada kepentingan pribadi oknum pengusaha yang tidak tertib administrasi.
“Maka perlu tindak tegas dari pemerintah daerah agar hilangnya potensi tersebut, sehingga semakin memperkuat argumen penataan ulang lahan sawit ilegal,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post