SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Karo.
Dua tersangka yang diamankan adalah berinisial R alias M (22 th), warga Dusun III, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai, dan HB alias B (49 th), warga Dusun IV, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.
HB juga diketahui telah ditangkap lebih dulu oleh Sat Narkoba Polres Sergai atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Sabtu (11/1), menyampaikan bahwa keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor milik Willy Sanjaya (31 th), warga Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah.
“Aksi pencurian terjadi pada Senin (7/9), saat korban meninggalkan rumah untuk makan bakso. Ketika kembali, sepeda motor yang diparkir di ruang tengah sudah hilang, begitu juga dengan BPKB sepeda motor yang disimpan di dalam lemari,” ujar Zulfan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus melalui laporan polisi nomor LP/B/98/X/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut pada tanggal 8 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (10/1) pukul 06.00 WIB, informasi dari masyarakat mengungkap keberadaan tersangka R di sebuah warung di Jalan Veteran Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Tersangka R ditangkap dan mengakui telah mencuri sepeda motor dan BPKB Supra X 125 BK 2211 XAD milik korban. Sepeda motor itu kemudian dijual bersama HB kepada seseorang bernama Opung di kawasan Unimed Medan seharga Rp2 juta,” jelas Zulfan.
Berdasarkan keterangan R, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mendatangi rumah HB. Namun, HB sudah lebih dulu ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sergai tiga hari sebelumnya terkait penyalahgunaan narkoba.
Polisi kemudian mempertemukan R dengan HB di kantor Sat Narkoba Polres Sergai. Dalam pertemuan itu, HB mengakui perannya dalam membantu R menjual sepeda motor milik korban.
“Saat ini tersangka R sudah kita amankan di Polsek Firdaus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara HB berada kantor Sat Narkoba,” pungkasnya. (wol/rzk)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post