JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons upaya paksa berupa penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai pemeriksaan pada, Senin (13/1) mendatang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan tergantung alat bukti dikumpulkan tim penyidik sejauh ini. Maka itu, kata dia, tergantung hasil pemeriksaan nanti.
“Nanti lihat, hanya di hari Senin ya kita tunggu apakah sudah cukup, apa namanya kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya tinggal kita tunggu,” kata Asep dilansir dari laman inilah, Sabtu (11/1).
Namun, Asep belum mendapatkan konfirmasi dari Hasto apakah berani hadir dalam pemeriksaaan Senin lusa ini.
“Sejauh ini kalau ke kami belum ada mungkin, tapi ke penyidiknya biasanya diinfokan, tapi sejauh ini belum ada informasi,” ucap Asep.
Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto sendiri absen dari pemanggilan penyidik pada, Senin (6/1) lalu, dengan alasan menghadiri acara HUT PDIP. Ia dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada, Senin (13/1) mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berjanji akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan itu, mengaku sudah mempersiapkan diri, salah satunya dengan semir rambut.
“Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Hasto pun menjelaskan penampilan baru dengan rambut disemir hitam ini menunjukan karakteristik dirinya. Ia menyebut penampilan rambutnya juga mencerminkan sikap Hasto yang tidak ragu-ragu.
“Jadi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum, dan ini kata pak Djarot juga saya menjadi lebih muda,” ujarnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (24/12) tahun lalu. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga menjadi donatur suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Donny Tri diduga turut membantu dalam pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Hasto juga diduga membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri bagi Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna disebut terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung. (wol/inilah/mrz/d1)
Discussion about this post