SINABANG, Waspada.co.id – Kendati proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Simeulue telah digelar di sejumlah TPS, 25 Februari 2024 lalu, namun persoalan dugaan pelanggaran penyelanggaran pemilu agaknya belum klar begitu saja.
Pasalnya, DPC PBB Kabupaten Simeulue yang merasa dirugikan atas keputusan ‘karet’ KIP Simeulue terkait jumlah surat suara di TPS 002 Desa Suka Karya menegaskan akan menempuh upayah hukum dengan melaporkan ketua KIP Simeulue ke DKPP termasuk potensi pidana.
BACA JUGA: Buntut Surat KIP Simeulue, DPC PBB Tempuh Langkah Hukum
Langkah yuridis itu dilakukan DPC PBB setempat buntut terjadinya perubahan jumlah surat suara PSU 002 Desa Suka Karya kecamatan Simeulue Timur, dari sebelumnya disampaikan sebanyak lima surat suara melalui surat KIP Simeulue nomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 Tanggal 20 februari 2024.
Lalu berubah menjadi empat surat suara setelah KIP Simeulue kembali menerbitkan surat bernomor: 256/PL.01.8-SD/1109/2024 tanggal 24 Februari 2024.
Perubahan tadi menurut DPC PBB Simeulue membingungkan dan terkesan janggal. KIP Simeulue dinilai tak konsisten hingga memicu tanggapan liar. Misal, tak profesional dan adanya aroma intervensi terhadap kepentingan penolakan PSU lima surat suara di TPS 002 Desa Suka Karya.
“Dugaan kami ke sana. Sebab, surat PSU yang diterbitkan tanggal 20 februari 2024 tentu sudah melalui proses kajian KIP sendiri, tapi anehnya, dua hari kemudian berubah. Ada apa dibalik ini semua ?” kata Marwan Ketua Bapilu DPC PBB Simeulue kepada Waspada Online.
Atas kejadian itu, pihaknya mengaku dizholimi dan seterusnya melakukan koordinasi dengan DPW PBB. Hasil koordinasi tadi, timpal Ketua Bapilu Marwan, akan dilanjutkan ke DKPP dan tak menutup kemungkinan berlabuh ke ranah hukum.
Terlebih partai besukan Yusril Ihza Mahendra dipulau itu juga mengaku mendapatkan informasi soal adanya warga setempat yang tak memperoleh hak suara. Padahal, masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 002 Suka Karya.
“Buktinya sudah kami peroleh,” ungkapnya.
Dikatakan, terkait persoalan hilangnya hak warga negara akibat tak mendapat surat suara dalam perhelatan demokrasi jelas mengangkangi Surat Edaran KPU nomor: 272/PL.01.8-SD/05/2024, tanggal 7 Februari 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan dan perhitungan suara pemilu 2024, khususnya poin 3.
Sementara, merujuk pada Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ancaman pidananya dituangkan dalam Pasal 510.” Setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jadi, selain melaporkan ke DKPP, kami juga sedang menyiapkan laporan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Begitupun atensi serius juga datang dari sekretaris DPW PBB Aceh Zulmahdi Hasan. Tak main-main, bahkan DPW PBB Aceh disebutkan sudah berkoordinasi dengan DPP PBB dijakarta untuk mendapatkan petunjuk atas persoalan yang dialami DPC PBB Disimeulue.
Kesimpulannya, kasus dugaan pelanggaran penyelenggaran pemilu tentang perubahan jumlah surat suara di TPS 002 desa Suka Karya dilanjutkan.
“Kami sudah komunikasikan dengan Ketua umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Dirinya berpesan kasus ini harus naik dan ditegakkan keadilan,” ucap Zulmahdi Hasan sebagaimana dilansir sala satu media online.
Tanggapan Ketua KIP Simeulue
Dikonfirmasi Waspada Online (Waspada group), di sela waktu istirahat kegiatan pleno tingkat kabupaten, Ketua KIP Simeulue Chairuzzaman terkesan memilih bungkam. Lihat saja, dari sederet pertanyaan yang diajukan pewarta media ini tak satupun yang ia jawab.
Dia justru melempar ‘bola’ ke sala seorang komisioner KIP Simeulue yaitu Nirwanudin yang jua tampak bersamaan diruang gedung serba guna tempat acara pleno kabupaten. Alasan, karena komisioner dimaksud lebih tepat menjawab.
“Jangan ke saya la bang. Alangkah lebih baiknya ke pak Nirwan saja,” katanya, Rabu (28/2).
Nah, tak menunggu lama, pewarta media ini lantas menyambangi Nirwanudin. Disini berbagai penjelasan pers pun diperoleh. Nirwan mengatakan, langkah yang dilakukan DPC PBB itu adalah hak warga negara, pihaknya mengaku menghormati.
“Kalau mereka (DPC PBB red) ingin melaporkan ke DKPP itu hak setiap warga negara,” ujar Nirwan.
Kendati demikian ia tak menampik soal adanya warga masyarakat kategori DPK yang tak memperoleh hak pilih, alasan lantaran tidak ditemukan bahasa yang menjadi konsideran. Namun, keputusan yang diambil KIP Simeulue bukan berati tanpa dasar. Alibi yang mengemuka karena adanya penegasan Bawaslu.
“Yang perlu dipahami bahwa keluarnya surat itu tidak ujuk-ujuk begitu saja, kita mengeluarkan surat perubahan jumlah surat suara dasarnya jelas, karena penegasan Bawaslu.”
Itu sebabnya, ia tak ingin berspekulasi dengan pendapat apabila aduan DPC PBB diakomodir DKPP.
“Kita tidak perlu berandai-andai, kita lihat saja alurnya bagaimana. Karena kalau berandai-andai kita melampaui tugas kita. Kita hanya menjalani sesuai yang diperintahkan,” sambung Nirwan.
Di ujung wawancara, saat wartawan mencoba menggali perihal tanggung jawab siapa dari sisi normatif jika laporan DPC PBB terkait perubahan jumlah surat suara di TPS 002 Desa Suka Karya dikabulkan DKPP. Ia pun enggan mengkomentari, namun seakan memberi isyarat.
“Saya pikir, bisa dinilai kawan-kawan, tidak elok juga kalau saya ungkapkan,” tandasnya.
Sayangnya, Ketua Panwaslih Simeulue yang dikonfirmasi melalui telepon seluler tak berhasil tersambung. (wol/ind/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post