MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) memvonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerangkeng manusia, Senin (13/1).
Selain penjara, MA dalam putusan kasasinya juga menghukum TRP untuk membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim MA menyatakan perbuatan TRP telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif keempat, yaitu Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Namun, Hakim Kasasi MA tidak membebankan biaya restitusi (ganti rugi) kepada TRP. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta supaya TRP membayar restitusi sebesar Rp2.377.805.493 (Rp2,3 miliar) kepada para korban atau ahli warisnya.
Dalam tuntutannya, apabila TRP tak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan berkeuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk pembayaran restitusi tersebut.
Jika TRP tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Sementara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Stabat, TRP divonis bebas terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post