JAKARTA, Waspada.co.id – Dalang di balik munculnya pagar laut misterius Tangerang, Banten hingga saat ini masih belum terungkap. Belakangan muncul klaim dari Jaringan Rakyat Pantura bahwa mereka lah yang memasang pagar laut sepanjang 30 km tersebut.
Meski demikian, klaim dari Jaringan Rakyat Pantura sebenarnya masih simpang siur. Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bid. Humas dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Pagar Laut Ilegal
- Pelaku Belum Terungkap
Saat dihubungi Okezone, Senin (13/1/2025), Doni mengaku sampai saat ini KKP masih dalam tahap investigasi dan mengumpulkan berbagai informasi termasuk temuan-temuan di lapangan. Ia pun meminta agar khalayak untuk bersabar.
“Kami sedang dalam tahap investigasi, mengumpulkan berbagai informasi termasuk temuan – temuan di lapangan. Sebab itu, mohon bersabar sampai kami selesai melakukan investigasi secara menyeluruh, agar tidak simpang siur,” katanya.
- Gali Informasi Masyarakat
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengaku akan menggali informasi kepada masyarakat setempat untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas pagar misterius tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap pelaku.
“Siapa pun pemiliknya nanti akan kami tindak lanjuti prosesnya. Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat siapa pemiliknya, siapa penanggung jawabnya. Kalau sudah ya baru kita lakukan pemanggilan,” ujarnya.
- Temuan Awal Sejak Agustus 2024
Awalnya pagar laut ditemukan di bulan Agustus 2024. Kemudian masyarakat membuat aduan pada tanggal 14 Agustus kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Aduan ini kemudian diterima oleh DKP, lalu di tanggal 19 Agustus DKP mengunjungi tempat tersebut dan ditemukan adanya pagar laut yang saat itu membentang sepanjang 7 km. Namun, fakta baru ditemukan bahwa sebenarnya pembangunan pagar laut sudah dilakukan sejak Juli 2024, hal ini dikemukakan oleh Ombudsman RI. Aktivitas pemagaran laut tersebut diduga tidak mempunyai izin resmi alias ilegal. - Tindak Lanjut Pemerintah
Selanjutnya DKP bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) kembali mengecek lokasi pemagaran laut tersebut pada tanggal 4-5 September 2024. Lalu di tanggal 18 September 2024 DKP Provinsi Banten kembali mengecek lokasi dan kali ini bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan juga sudah memberikan peringatan terhadap aktivitas pemagaran tersebut sejak Agustus 2024 dan pada saat itu panjang pagar tersebut baru mencapai 7 km. Namun, teguran tersebut tidak membawa kabar baik, justru peringatan tersebut malah diabaikan dan tetap melakukan aktivitas pemagaran sehingga hanya dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan, panjang pagar tersebut sudah menjadi 30,16 km.
Sehingga pada Kamis (9/1/2025), KKP menyegel pagar laut tersebut sepanjang 30,16 Km atas perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (okezone.com)
Discussion about this post