MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran mencatatkan keberhasilan signifikan dalam dua pekan dengan mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 92 tersangka diamankan yang terdiri atas 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara.
“Ini adalah hasil dari kerja Tim yang solid antara Dit Narkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba. Polda sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (14/1).
Dalam pengungkapan tersebut, Hadi menerangkan turut disita barang bukti narkotika di antaranya 547 gram sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja.
Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat hisap bong, serta uang tunai sebesar Rp4.753.000.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah-wilayah rawan narkoba,” terangnya.
Hadi menegaskan, Polda Sumut berkomitmen penuh untuk menciptakan Sumatera Utara yang bersih dan aman dari narkotika.
“Kita mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post