JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menolak surat permohonan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan. Setyo mengatakan, proses penyidikan dan gugatan praperadilan adalah dua hal yang berbeda.
Demikian Setyo Budiyanto merespons permintaan Hasto sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
“Sifatnya permohonan, ditolak karena praperadilan dan penyidikan itu dua hal yang berbeda,” kata Setyo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga telah menyampaikan KPK akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto meskipun ada gugatan praperadilan.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak, ya, prosesnya tetap berlanjut. Apakah nanti saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” kata Tessa.
Menurut Tessa, penyidik menolak surat tersebut karena proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan.
“Ya, karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ujarnya.
“Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil, dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat terkait gugatan praperadilannya kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post