JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono diduga terkait kasus suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Selasa (14/1).
Seperti diketahui, Rudi sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pun mengonfirmasi terkait hal tersebut.
“Iya mantan (Ketua) PN Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (14/1).
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, sore.
Rudi yang tampak mengenakan kaus berkerah berwarna biru tua dan memakai masker putih itu keluar dari pintu terminal dengan digiring oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Meski demikian, Rudi enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Dikarbarkan, Rudi tiba di Jakarta usai terbang dari Palembang. Rudi saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.
Sebelumnya, Rudi disebut sebagai sosok yang ingin ditemui Penasihat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat pada Januari 2024 lalu.
Keinginan tersebut disampaikan Lisa melalui Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung (MA), melalui pesan teks.
“(Lisa) meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli, Kamis (9/1). (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post