PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan akhirnya berhasil menangkap Rahmad Hidayat (43 th), narapidana kasus narkotika yang melarikan diri sejak 1 Agustus 2023 lalu.
Dia ditangkap pada Sabtu (3/2) kemarin, sekira pukul 10.30 Wib, saat sedang berada di rumah kerabatnya di Desa Jambur, Kecamatan Panyabungan Utara.
Kalapas Panyabungan, Sartowali mengatakan, penangkapan itu karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya informasi dari masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud,” sebut Kalapas, kepada waspada online, via Whatsapp, Kamis (29/2).
Demikian, Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan SH MH, saat dikonfirmasi juga membenarkan soal adanya penangkapan itu.
“Kita diberitahukan kabarnya demikian, namun hanya disampaikan secara lisan,” sebutnya.
Disampaikan, napi ini sebelumnya terjerat dalam kasus narkotika yang harus menjalani masa pidananya selama sembilan tahun penjara. Dan ketika ditangkap kembali oleh pihak Lapas, dikatakan kondisi napi ini dalam keadaan sehat. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post