AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) inisial ADS akhirnya diadukan atau dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).
ADS selaku Ketua KPU Labura diadukan atau dilaporkan atas dugaan gratifikasi suap pada Pemilihan Umum Calon Legislatif (Pemilu Caleg) tahun 2024 lalu. Dalam pengaduan tersebut ADS diduga menerima sejumlah uang yang nilainya ratusan juta rupiah.
Komisioner yang juga Ketua KPU Labura itu pernah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang hingga saat ini masih dalam proses pendalaman. Bukti yang dilampirkan ke APH berupa rekaman, chatingan yang berisikan pertemuan dan bukti serah terima uang.
Data diperoleh Waspada Online, Rabu (15/1) bahwa ADS dilaporkan atau diadukan ke DKPP RI berdasarkan beberapa alat bukti yakni tanda laporan dan bukti pembicaraan melalui rekaman, video pertemuan disalah satu tempat hingga chatingan serah terima uang dari oknum Caleg.
Ketua KPU Labura dilaporkan atau diadukan ke DKPP RI telah teregister pada tanggal 13 Januari 2025 jam 13.23 Wib. Registrasi tanda terima dari DKPP RI Nomor: 44/03-13/SET-02/I/2025 yang diterima oleh L Gede Bagas Wanda.
Kemudian lampiran registrasi dari DKPP RI tanda terima pengaduan dan / atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Dalam pengaduan atau laporan yang diterima oleh DKPP RI tersebut terperinci dokumen Form I-P/L-DKPP dan dokumen alat bukti berbentuk PDF. (wol/rsy)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post