MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Nurkholidah Lubis, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Kita lihatlah nanti informasi lebih lanjut penetapan sidang perdana dari majelis hakimnya,” kata Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma, Jumat (1/3).
Lebih lanjut dikatakannya, Nurkholidah Lubis dijerat melakukan tindak pidana korupsi bersama Parsaulian Siregar.
“Parsaulian merupakan perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan di Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” kata Dapot Dariarma.
Setelah melakukan penggalangan dana, lanjutnya, terdakwa membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar dan meubelair meja kursi belajar siswa.
“Rehab ruangan dikerjakan pihak yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi. Memerintahkan Bendahara Pengeluaran MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan Sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk kegiatan non KBM MAN 3 Medan,” urainya.
Dapot menegaskan akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp311.996.000.
“Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post