PANGURURAN, Waspada.co.id – Polres Samosir melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pembunuhan di Dusun III Uparongit, Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Selasa (21/1) sekitar 23.00 WIB
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk kepada Waspada Online saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/01).
“Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHPidana di Kecamatan Sitiotio,” ujar Edward.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini diduga akibat sakit hati pelaku Dimhot Sitinjak (laki-laki, 45 th) terhadap korban Ronal Sitinjak (laki-laki, 35 th), yang keduanya sama-sama warga Desa Janji Raja.

“Awalnya terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban di salah satu warung tuak milik warga. Usai dilerai, korban kemudian hendak pulang, namun pelaku mengejar korban dengan membawa sebilah pisau yang diambil dari warung tuak tersebut, dan menusuk tepat di bagian dada sebelah kiri korban,” jelasnya.
Usai menusuk korban, lanjut Edward, pelaku kembali lagi ke warung tuak dan mengembalikan pisau tersebut ke tempat semula. Sementara korban, berlari ke rumah warga, Arif Sitinjak (38 th) bertujuan meminta pertolongan dengan cara menggedor pintu.
Arif yang mengenal korban, kemudian pergi ke rumah korban untuk memberitahukan situasi tersebut kepada orang tua korban. Setelah itu, Arif pun melaporkan situasi korban kepada Kepala Desa Janji Raja. Sehingga, atas laporan kepala desa, personel Polres Samosir yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, turun ke lokasi kejadian.
“Kini tersangka pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan autopsi,” pungkasnya. (wol/ward)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post