JAKARTA, Waspada.co.id – Puluhan massa yang tergabung ke dalam Gerakan Mahasiswa Penegak Demokrasi (GMPD) menggelar aksi damai di tiga tempat penting yang ada di Jakarta. Aksi massa GMPD ini diawali di depan Kantor KPU RI, kemudian long march menuju Gedung DPR dan MPR.
Kepada Waspada Online Koordinator Aksi GMPD, Lingga Nasution, mengatakan tujuan mereka menggelar aksi damai ini untuk menanggapi ramainya narasi-narasi hak angket yang digaungkan oleh pihak-pihak di luar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 yang berorientasai pada upaya-upaya merusak proses demokrasi yang sudah berlangsung yaitu upaya pembatalan Pemilu bahkan ingin memakzulkan presiden yang dipilih secara konstitusional.
“Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penegak Demokrasi (GMPD) menyatakan sikap sebagai berikut, pertama bahwa benar hak angket adalah salah satu hak yang diberikan kepada DPR berdasarkan kewenangannya yang di atur dalam UUD 1945 Pasal 20A Ayat (2) yaitu interplasi, hak angket dan mengajukan pendapat, tetapi dalam konteks pemilu hak angket tidak tepat dilakukan jika orientasi nya adalah pembatalan pemilu,” ungkapnya di ujung telefon, Jumat (1/3).
Lingga menambahkan, pihaknya menolak hak angket diusulkan dalam proses hasil penghitungan suara yang tengah berlangsung, karna dapat menimbulkan kegaduhan dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi hak angket tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembatalan Pemilu.
“Hak angket itu sendiri adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang Undang atau kebijakan pemerintah yang bertentangan, bukan malah menjadikan hak angket sebagai objek pembatalan Pemilu. Karena objek hak angket itu, pemerintah yang dalam hal ini sebagai pelaksana Undang Undang bukan Pemilu itu sendiri. Ketentuan hak angket ini tertuang dalam Pasal 176 AYAT (1) Peraturan Tata Tertib DPR,” terangnya.
Lebih lanjut Lingga menjelaskan, hak angket dan Pemilu adalah dua hal yang berbeda yang tidak bisa di satukan. Hak angket merupakan kewenangan anggota legeslatif sebagai representasi partai politiknya, sedangkan Pemilu merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
“Kami menolak usulan hak angket karena akan menguras anggaran negara dalam pelaksanaannya. Kami juga menolak usulan hak angket karena akan menganggu dan menghambat proses penyelenggaraan Pemilu yang sudah sampai pada tahapan penghitungan suara,” tegasnya.
“Jika hak angket terkait pembatalan Pemilu tetap diusulkan, akan menjadi catatan kelam bangsa ini karena sudah mencederai proses demokrasi yang sudah berlangsung secara tepat dan benar kemudian dibatalkan dengan tidak ada landasan hukum yang jelas,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post