JAKARTA, Waspada.co.id – Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukanlah gertakan.
Mahfud mnuturkan bahwa hak angket akan diserahkan secara resmi ketika masa persidangan DPR dibuka pada 5 Maret 2024. Adapun saat ini, DPR masih dalam masa reses.
“(Ada yang bilang) kok angket itu cuma gertak, ya nunggu sidang DPR dong. DPR sidang, diserahkan secara resmi,” kata Mahfud di Jakarta pada Jumat (1/3).
Mantan Menteri Koordiantor bidang Politik Hukum dan Kemananan atau Menko Polhukam itu memastikan bahwa hak angket akan berjalan di DPR.
Mahfud mengaku telah memberikan arahan mengenai substansinya untuk menggulirkan hak angket di DPR dalam rangka mengusut kecurangan Pemilu 2024.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun meyakini bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” ujar Mahfud.
Mahfud pun mengingatkan agar jangan menyesatkan masyarakat bahwa hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu hanyalah sebagai gertakan.
“Jangan masyarakat disesatkan ‘Itu gertakan saja’. Enggak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,” ujarnya.
Selain hak angket, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya juga sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menuturkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.
“Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud.
Namun, lanjut Mahfud, saat ini tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.
Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.
Sementara, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post