JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan jadwal Pilkada Serentak 2024 di bulan November. Hal itu ia sampaikan dalam rangka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal pilkada diubah kembali.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU No 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, yang di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada,” ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Ia pun memastikan, tahapan Pilkada akan sesuai norma yang berlaku. Idham tak menggubris soal adanya potensi jadwal pilkada yang bisa diubah oleh DPR sewaktu-waktu.
“KPU tidak mempunyai kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang, dalam hal ini proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada,” katanya.
Idham menegaskan sampai saat ini KPU bakal menjalankan tahapan pilkada sesuai UU dan Peratuan yang berlaku. “Jadi apapun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” ucapnya menegaskan.
Diketahui, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. (wol/inilah/ryp/d2)
Discussion about this post