MEDAN, Waspada.co.id – Seratusan orang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pejuang Perubahan berunjuk rasa menolak kecurangan Pemilu 2024, terutama Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Jumat (1/3).
Tampak masa aksi membawa spanduk yang berisi tuntutan mereka. Mulai dari tolak Pemilu curang hingga menuntut agar komisioner KPU diganti.
“Tolak Pemilu curang, diskualifikasi paslon 02, audit forensik sirekap, gantikan komisioner KPU yang amanah,” isi spanduk yang dibawa oleh massa.
Selain spanduk itu, massa pendemo juga membawa sejumlah poster dalam aksinya. Termasuk untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Makzulkan Jokowi segera,” salah satu isi poster.
Koordinator Aksi, Khairi Amri menjelaskan, aksi ini sebagai wujud protes keras terkait dengan indikasi kecurangan, mereka temukan di lapangan saat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Penghitungan Suara berjenjang.
Amri mengungkapkan fakta ditemukan, kecurangan pada Pilpres 2024, terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu, sangat menguntungkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami menolak semua Kecurangan Pemilu tahun 2024, secara terstruktur sistemis dan masif. Kami menilai KPU tidak bekerja secara jujur, amanah dan profesional,” ucap Amri di lokasi unjuk rasa, menggunakan pengeras suara.
Dengan itu, Amri mendesak KPU Sumut maupun KPU RI, untuk memberikan rasa keadilan, jujur dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga, kecurangan dapat dilakukan penindakan demi menciptakan rasa keadilan pada Pilpres 2024.
“Dengan memberikan hasil, yang sesuai tanpa ada kecurangan dan keberpihakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Amri menyampaikan bahwa KPU harus membatalkan seluruh hasil pemilu 2024 karena banyak kesalahan yang terjadi. Adapun alasannya yakni kesalahan input data yang tidak sesuai dengan C1 plano di 2.325 TPS.
“154.500 TPS yang juga kesalahan input dan anomali data di sitem SIREKAP,” tutur Amri.
Menurutnya, Ketua KPU Pusat sudah meminta maaf melalui konfrensi Pers, yang tentu sangat memalukan dan merendahkan lembaga negara
“Tangkap dan adili bagi penyelenggara pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, sehingga terjadi penggelembungan suara pemilih,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post