DOLOKMASIHUL, Waspada.co.id – Setelah 10 bulan buron, Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil mengamankan BS (46 th), pelaku pencurian emas seberat 65 gram dan uang tunai Rp13 juta.
BS ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Karang Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, pada Kamis (30/1) pukul 11.00 WIB.
Plt Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Jumat (31/1) mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban bersama kekasihnya, sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tua korban di Dusun I, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi.
Di simpang Cinta Kasih, korban melihat seorang pengendara sepeda motor jatuh dan segera menepi untuk memberikan bantuan. Setelah membantu serta memberikan sejumlah uang kepada pengendara tersebut, korban kembali ke mobil dan mendapati dompet berisi emas dan uang tunai telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu dompet berisi emas sekitar 65 gram dan uang tunai Rp13 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul sesuai laporan polisi nomor LP/B/39/IV /2024/SPKT/ Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 23 April 2024.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi BS sebagai pelaku utama. Namun, setelah kejadian, BS melarikan diri ke Dumai, Provinsi Riau, untuk menghindari penangkapan.
Pada Kamis (30/1), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapatkan informasi bahwa BS telah kembali ke rumahnya di Dusun III, Desa Karang Tengah. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan BS tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Uang tunai hasil pencurian telah habis digunakan selama pelarian, begitu juga dengan emas yang telah dijual. Uang dari penjualan emas juga digunakan untuk kebutuhan selama buron,” ujar Iptu Zulfan.
“Saat ini, BS telah dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post