MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) beserta mengungkap 398 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 519 tersangka sepanjang Januari 2025.
Dari pengungkapan kasus narkotika itu turut disita berbagai barang bukti yakni 53 unit sepeda motor, 7 unit mobil, uang tunai Rp51.592.000, 155 unit handphone/tablet, 65 timbangan digital, serta 45 alat hisap (bong).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengapresiasi kinerja personel dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Ini adalah hasil kerja keras dan komitmen kuat Polda Sumut dalam memberantas narkoba. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika, terutama jaringan besar yang merusak generasi muda,” tegasnya, Sabtu (1/2).
Siti mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, Polda Sumut bersama jajaran akan terus menindak tegas seluruh pelaku, baik pengguna maupun jaringan pengedar, dari hulu hingga ke hilir, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post