MEDAN, Waspada.co.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami tahanan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Salman Alfaris Siregar (45) berbuntut panjang.
Kuasa hukum keluarga korban Salman Alfaris Siregar, Tuseno mengaku telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Laporan sudah kita layangkan ke Bid Propam Polda Sumut. Kita melaporkan Kasat Tahti, penyidik Aiptu dan penjaga tahanan,” terangnya, Sabtu (1/2).
Tuseno menerangkan, kliennya Salman Alfaris Siregar awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap).
Menurutnya, dalam kasus ini korban Salman Alfaris Siregar bersikap kooperatif serta memenuhi segala undangan semasa dalam tingkat penyidikan polisi hingga penetapan sebagai tersangka dan penahanan.
Terhitung, sejak 21 Januari 2025 penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap Salman Siregar. Saat itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik namun tidak dikabulkan.
“Kami telah mengajukan permohonan agar penahanan terhadap Salman Siregar untuk ditangguhkan penahanannya. Setidak-tidaknya sebagai tahanan kota, namun penyidik yang menangani perkara tersebut tidak mengabulkannya,” kesal Tuseno.
Setelah ditahan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Medan, Tuseno menuturkan korban mengaku sering dianiaya oleh orang luar tanpa seragam.
Karena itu, pada Selasa 28 Januari 2025 salah satu keluarga korban menyampaikan kepada penyidik korban kerap dianiaya di dalam sel tahanan. Namun, penyidik membantah penganiayaan terhadap korban.
Faktanya, pada Rabu 29 Januari 2025 sekira Pukul 07.00 WIB, istri korban Mayang Sari mendapat telepon dari petugas jaga menyebut korban kritis.
“Pagi itu, suami klien kami telah kritis dan tidak sadarkan diri, yang kami sangat yakini sebagai korban penganiayaan sebagaimana pengakuannya kepada keluarga,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, penyidik dalam kasus ini diduga melakukan pelanggaran atas peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Salman Alfaris Siregar saat berada di dalam sel tahan Mapolrestabes Medan.
“Kami meminta pertanggungjawaban Kasat Tahti Polrestabes Medan dan petugas kepolisian yang berjaga pada ruang tahanan Polrestabes Medan terhitung sejak 22 Januari sampai 29 Januari 2025,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post