MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan korupsi dan Badan Layanan Umum (BLU) senilai Rp1,7 miliar, Kamis (6/2).
Saidurrahman diadili bersama 2 koleganya yang juga mantan pejabat UINSU, yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.
Ketiganya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar).
“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” cetus JPU Anggia.
Jaksa juga mendakwa ketiga mantan pejabat UINSU itu melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Kamis (13/2/25) untuk agenda pemeriksaan saksi. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post