MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan seolah ‘gigit jari’. Pasalnya, lima terdakwa kasus pencurian divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/2).
Kelimanya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pencurian tiang penyangga kabel optik, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
Kelima terdakwa di antaranya, Dedi Saputa (43) warga Jalan Pasar VII Medan Tembung, Andria Gandi (39) warga Jalan Jermal VII Medan Denai, Dedi Ramianto (47) warga Jalan Rahmadsyah Medan Denai, Dana Pratama (41) warga Jalan Antara Medan Denai, dan Toto Rusman Hadi (42) warga Jalan Tilak Medan Kota.
“Membebaskan para terdakwa tersebut dari dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Memerintahkan jaksa untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” tegas hakim ketua Joko Widodo, dalam sidang.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Evi Yanti Panggabean, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa masing-masing selama 3,5 tahun penjara. JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Diketahui, kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan pembongkaran tiang internet atau tiang penyangga kabel optik yang terletak di Jalan Sutomo, Simpang Jalan Gandhi Kelurahan Medan Kota, pada 17 Oktober 2024 dini hari.
Perbuatan para terdakwa diketahui oleh anggota Polrestabes Medan, yang saat itu sedang berpatroli dijalan tersebut. Kemudian, petugas tersebut melakukan penangkapan terhadap kelima terdakwa berikut mengamankan barang bukti.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Mora Telematika Indonesia,Tbk mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10.000.000. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post