MEDAN, Waspada.co.id – Meski perkembangan zaman sudah semakin canggih di mana semua proses bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, ternyata tidak meningkatkan animo masyarakat untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran (KK), Kartu Indentitas Anak (KIA) dan lainnya.
Melihat persoalan ini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, mengingatkan masyarakat akan pentingnya Adminduk saat ini.
“Kita sangat berharap masyarakat bisa memahami pentingnya adminsitrasi kependudukan saat ini, di mana setiap persoalan yang ada saat ini baik itu terkait pelayanan kesehatan bantuan sosial dari pemerintah muaranya ke administrasi kependudukan,” katanya saat menyampaikan meteri sosialisasi produk hukum daerah ke II, Tahun Anggaran 2025, Peraturan Daerah Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan disejumlah lokasi di antaranya, Jalan Brigjen Katamso Gang Bunga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Jalan TB Simatupang Nomor 87 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Puskesmas 1 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Belutu Nomor 11, Kelurahan PB Selayang 1 Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (8/2) dan Minggu (9/2).
Syaiful menegaskan untuk warga Kota Medan, keberadaan administrasi kependudukan ini sangat penting karena erat kaitannya dengan banyak persoalan. “Hari ini untuk mendapatkan pelayanan gratis pemerintah cukup menunjukan KTP, bantuan sosial, beasiswa bagi pelajar dan lainnya. Jadi sangat penting masyarakat untuk memahami perda ini,” ungkapnya.
Pihaknya menggugah agar masyarakat Medan yang benar-benar memperhatikan persoalan ini. “Dengan sosialisasi Perda ini kita mengharapkan masyarakat menjadi paham dan tidak abai dengan persoalan-persoalan administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Dikatakan politisi Dapil V Kota Medan ini, Perda yang terdiri dari 14 BAB dan 122 pasal ini sangat luar biasa bagusnya. Karena mengatur warga Kota Medan agar tertib beradministrasi. “Ruh dari Perda ini adalah mengedukasi warga Medan agar menjadi warga yang lebih baik lagi secara administrasi,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post