MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Hasilnya, polisi menangkap seorang pelaku bernama Jairat (34) warga Jalan Kemenangan Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Bahkan terhadap pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/1) lalu. Korban Hotmauli Aruan saat itu memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian untuk menghadiri pesta.
“Tak lama berselang korban melihat sepeda motornya telah hilang dicuri. Lalu kasus itu pun dilaporkan ke Mapolsek Medan Baru,” katanya, Kamis (13/2).
Dian mengungkapkan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bernama Jairat.
“Dari keterangan itu personel menangkap pelaku. Ketika dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan sehingga diberikan tembakan pada bagian kakinya,” ungkapnya
Ia menambahkan, terhadap pelaku pencurian sepeda motor itu pun telah ditahan di Mapolsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Yang bersangkutan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post