MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Mario Wiranata Saragih (34) dan Amri Supratama (25) dituntut jaksa 3 tahun 6 bulan (42 bulan) penjara.
Kedua karyawan PT Yorgo Anugerah Nusantara itu, dinilai terbukti memanipulasi penjualan minyak CPO yang merugikan perusahaan sebesar Rp10 miliar.
Kedua terdakwa warga Jalan Pembangunan IV, Medan Timur dan Jalan M Basir Pasar V, Medan Marelan itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban/perusahaan mengalami kerugian hingga Rp10.305.973.314.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.
Mengutip dakwaan JPU, kedua terdakwa yang merupakan operator timbangan di PT Yorgo, melakukan aksinya bersama saksi M Habib Firdaus, Ismail Hidayat, Hardi Susanto, Joko Syahputra, Ahmad Alhadi Limbong dan Mhd Nur Ikhsan Al Thoriq (penuntutan terpisah).
Mereka melakukan aksinya pada 2023 sampai 11 September 2024. Kedua terdakwa bersama rekan-rekannya, melakukan pengoplosan/manipulasi timbangan minyak CPO sebanyak 476.520 ton.
Perbuatan para pelaku itu, atas permintaan saksi Hardi Susanto, selaku Mandor CV Angkutan Sahabat.
Akibat perbuatan kedua terdakwa bersama rekan-rekannya itu, mengakibatkan PT Yorgo mengalami kerugian sebesar Rp10.305.973.314. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post